Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus KDRT

Nikita Mirzani

topmetro.news – Kuasa hukum aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, tak bisa memastikan kapan kliennya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya nggak tahu persis,” kata Fahmi dihubungi Jumat (31/1/2020).

Namun, lelaki berkaca mata itu memastikan Nikita Mirzani sampai saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan. Dia bilang kliennya hanya akan diserahkan ke Kejari Jaksel sebagai prosedur pelimpahan tahap dua.

“Nggak (ditahan). Itu untuk diserahkan tahap dua. Kan memang harusnya dari minggu yang lalu. Dia (Nikita Mirzani) kan sakit pokoknya harus diserahkan di jaksa, udah masuk kan, P21,” ujar Fahmi.

Fahmi kembali menegaskan seharusnya Nikita sudah diserahkan sejak beberapa hari yang lalu. Namun karena sakit, pihak Polres Jakarta Selatan menundanya hingga sembuh.

“Kan kalau mau diserahkan harus di kepolisian. Dia ada di polisi. Dia (Nikita) kan sakit sampai tanggal 30 (Januari), sakit dari keterangannya dari dokter,” ujar Fahmi.

Baca Juga: Resmi Bercerai, Nikita Mirzani Gak Mau Bertemu Dipo Latief

Seperti diketahui Nikita dijemput paksa pihak dan tiba di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Nikita Mirzani jadi tersangka untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Penganiyaan itu terjadi saat Nikita dan Dipo Latief bertengkar terkait masalah rumah tangga. Dari cekcok kemudian berlanjut main fisik. Ketika itu, Dipo mengaku dipukul oleh Nikita di bagian wajah.

Selanjutnya, laporan Dipo Latief naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi kemudian mengumumkan status tersangka Nikita, disangka Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

sumber | suara.com

Related posts

Leave a Comment